Gapasdap Desak Pemerintah Naikkan Tarif Penyeberangan, Beban Operasional Ancam Keselamatan Pelayaran

0

Ringkasan Berita:

  • Gapasdap meminta pemerintah segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan biaya operasional.
  • Operator kapal mengaku menghadapi lonjakan biaya oli, suku cadang, hingga perawatan kapal akibat kenaikan harga komponen impor.
  • Gapasdap mengingatkan tekanan biaya berpotensi mengganggu pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan pelayaran.
  • Selain penyesuaian tarif, pemerintah diminta memberikan insentif berupa penghapusan PNBP, keringanan pajak BBM, hingga bunga kredit khusus sektor maritim.

Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan yang dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan tingginya biaya operasional kapal. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengancam keberlangsungan usaha operator sekaligus berdampak pada kualitas pelayanan, bahkan keselamatan pelayaran.

Dalam operasionalnya, perusahaan angkutan penyeberangan diwajibkan memenuhi standar pelayanan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Apabila tidak memenuhi standar tersebut, kapal dapat dilarang beroperasi hingga pencabutan izin.

Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, mengatakan seluruh standar tersebut membutuhkan struktur pendapatan yang memadai agar dapat dipenuhi secara berkelanjutan.

“Pendapatan utama operator angkutan penyeberangan berasal dari tarif dan frekuensi trip kapal. Namun saat ini, frekuensi trip cenderung menurun akibat banyaknya izin operasi kapal, sehingga kesempatan masing-masing kapal untuk beroperasi menjadi semakin terbatas,” ungkap Rakhmatika Ardianto, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini belum mencerminkan kebutuhan biaya operasional yang sebenarnya. Padahal, formulasi tarif telah dihitung sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 dengan melibatkan Kementerian Perhubungan sebagai regulator, PT ASDP Indonesia Ferry sebagai fasilitator pelabuhan, Gapasdap sebagai perwakilan operator, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Perlindungan Konsumen sebagai wakil masyarakat.

Berdasarkan hasil perhitungan tarif pada 2019, tarif angkutan penyeberangan masih berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) dengan selisih mencapai 31,8 persen.

“Hingga saat ini, kekurangan tersebut belum direalisasikan pemenuhannya. Kondisi ini membuat beban operasional angkutan penyeberangan semakin berat, mengingat biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi standar pelayanan, keselamatan, dan perawatan kapal sangat tinggi,” ucapnya.

Menurut Rakhmatika, tekanan terhadap operator semakin besar akibat kenaikan berbagai komponen biaya yang dipengaruhi penguatan mata uang asing, terutama dolar Amerika Serikat. Dampaknya paling terasa pada biaya perawatan dan perbaikan kapal yang masih bergantung pada komponen impor.

Ia mengungkapkan, harga oli meningkat hingga 60 persen, suku cadang kapal naik sekitar 30 hingga 40 persen, sementara biaya perawatan rutin seperti pengedokan kapal dan pembaruan klasifikasi kapal meningkat sekitar 20 persen.

Seluruh komponen tersebut merupakan biaya wajib untuk memenuhi standar keselamatan pelayaran dan berada di luar kendali operator.

“Sehingga hal ini semakin menambah besarnya himpitan beban operasional kami,” ujarnya.

Gapasdap mengingatkan, apabila kondisi tersebut terus berlanjut tanpa solusi, maka yang berpotensi terdampak adalah kualitas pelayanan, kenyamanan, hingga keselamatan pelayaran yang menyangkut kepentingan publik.

“Perlu ditegaskan, bahwa perhitungan tarif yang dilakukan sudah sesuai dengan UU, oleh karena itu jika hasil perhitungan tidak direalisasikan apabila terjadi kegagalan transportasi mulai dari kenyamanan hingga keselamatan, hal ini berarti menjadi tanggung jawab regulator (pemerintah, red),” tegasnya.

Meski menghadapi tekanan biaya yang terus meningkat, Gapasdap menegaskan operator angkutan penyeberangan tetap berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

“Sehubungan dengan hal di atas, kami berharap bahwa pemerintah segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan perhitungan berdasar UU,” tandasnya.

Selain penyesuaian tarif, Gapasdap juga meminta pemerintah mengendalikan komponen biaya yang dipengaruhi fluktuasi mata uang asing. Organisasi tersebut mengusulkan pemberian insentif bagi industri angkutan penyeberangan berupa penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengurangan biaya kepelabuhanan sebagaimana diterapkan pada sektor angkutan udara, penghapusan pajak BBM, penurunan biaya klasifikasi kapal, pengurangan beban perpajakan, hingga pemberian bunga kredit perbankan yang lebih rendah dibanding kredit komersial seperti kebijakan yang diterapkan di Malaysia dan Vietnam untuk sektor maritim. [tok/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.