Gudang di Gunung Anyar Surabaya Dua Kali Dibobol, Kinerja Polisi Dipertanyakan
Surabaya (beritajatim.com) – Aksi pembobolan gudang di kawasan Gunung Anyar Tambak IV, Surabaya, menyisakan kekecewaan mendalam bagi korban. Prosedur penanganan hukum oleh Polsek Gunung Anyar disorot lantaran dinilai lambat dan tak serius merespons laporan kejahatan yang menimpa warga.
Peristiwa bermula pada 21 Juli 2026 saat kepala gudang, Rendi, mendapati peralatan kerjanya raib disatroni pencuri. Ia lantas menghubungi kepolisian yang kemudian mendatangkan dua anggota ke lokasi kejadian.
Namun, kedatangan petugas saat itu hanya sebatas meminta keterangan singkat. Petugas mengabaikan permintaan Rendi untuk memeriksa lantai dua gudang tempat teralis jendela dirusak pelaku, lalu meminta korban datang langsung ke markas Polsek Gunung Anyar.
Setibanya di kantor polisi, Rendi hanya dibekali Surat Tanda Penerimaan Laporan Masyarakat (LPM) bernomor registrasi LPM/39/VII/2026/Polsek Gunung Anyar/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Polisi tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) susulan untuk mengumpulkan bukti hukum yang kuat.
Penanganan berupa laporan aduan (LPM) ini memicu tanda tanya. Kasus pencurian sesuai Pasal 362 KUHP merupakan tindak pidana murni, di mana polisi seharusnya menerbitkan Laporan Kepolisian Model B (LP/B) dan wajib segera mengambil tindakan hukum tanpa menganggapnya sebagai aduan mentah.
Padahal, Rendi telah membeberkan petunjuk awal mengenai jejak sidik jari pelaku di dinding samping serta scaffolding yang dipakai membobol teralis.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Anyar, Ipda Gusti, mengonfirmasi bahwa anggotanya hanya mendatangi lokasi sebelum korban membuat surat aduan resmi di polsek. Petugas tidak pernah datang kembali untuk menyisir lokasi secara detail setelah dokumen aduan diterbitkan.
“Benar (piket datang langsung korban dibuatkan dumas) kewajiban yang piket datangi TKP,” kata Ipda Gusti.
Saat ditanya mengenai nihilnya pengecekan ulang ke lantai dua gudang usai pembuatan dumas, Ipda Gusti enggan menjawab gamblang. Ia berdalih proses pemeriksaan sudah diwakili oleh kedatangan petugas piket di awal kejadian.
“Langsung Cek TKP mas oleh piket,” bergeming Ipda Gusti.
Kebobolan Kedua Kalinya dengan Kerugian Membengkak
Apatisnya penanganan awal berbuah fatal. Pada Selasa (4/8/2026), gudang milik Rendi kembali disatroni kawanan pencuri untuk kedua kalinya.
Aksi susulan ini berlangsung lebih nekat karena pelaku merusak gembok gerbang utama dan menguras mesin las, mesin gerinda, puluhan bor, hingga plat besi. Akibat kejadian kedua ini, nilai kerugian korban membengkak dua kali lipat mencapai Rp5 juta.
“Gembok di gerbang kedua itu juga dirusak. Di peristiwa kedua kami kehilangan tiga gerinda, satu mesin las dan sejumlah bor sampai puluhan plat besi,” ujar Rendi.
Setelah inside n pencurian kedua dilaporkan, pihak Polsek Gunung Anyar baru menerbitkan surat tanda bukti lapor berformat LP/B sesuai prosedur penanganan tindak pidana.
“Kedua baru dikasih yang LP/B mas. Saya sih berharap semoga pelaku cepat tertangkap ya,” pungkas Rendi. [ang/ian]
Link informasi : Sumber