Hadir di BG Junction Surabaya, Imigrasi Resmi Seragamkan Unit Layanan Paspor Jadi “Beranda Imigrasi”
Surabaya (beritajatim.com) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda melakuka penyesuaian nomenklatur titik layanan keimigrasian menjadi Beranda Imigrasi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01-129 Tahun 2026 tentang Penyeragaman Identitas Visual Unit dan Titik Layanan Keimigrasian menjadi Beranda Imigrasi.
Penyeragaman ini bertujuan memperkuat identitas layanan keimigrasian secara nasional agar lebih konsisten, mudah dikenali, dan memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat.
Di wilayah kerja Imigrasi Juanda, titik layanan yang sebelumnya dikenal dengan nama Unit Layanan Paspor (ULP), Immigration Lounge, dan titik layanan lainnya perlu disesuaikan dengan nomenklatur baru. Titik-titik tersebut tersebar di berbagai lokasi, meliputi Ciputra World Surabaya di Jalan Mayjen Sungkono No. 89, Surabaya; Puncak Ruko CBD Wiyung di Jalan Dukuh Kramat,
Surabaya.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sidoarjo di Jalan Lingkar Timur No. 888, Sidoarjo; titik layanan di Jalan Bendul Merisi Indah No. 2, Surabaya; serta layanan di Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada No. 100. Sementara itu, Prestige Immigration Services (PIS) berlokasi di BG Junction, Jalan Bubutan, Surabaya.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Imigrasi Juanda, Gelar Handoko menjelaskan bahwa perubahan nama ini bertujuan untuk menyamakan sebutan unit layanan di seluruh tanah air.
“Untuk brand sendiri itu kan penamaan di seluruh ULP di kantor imigrasi seluruh Indonesia. Kita berubah nama menjadi brand, sehingga biar masyarakat paham bahwa seluruh namanya sama, menjadi Brand Imigrasi,” ujarnya Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Imigrasi Juanda, Gelar Handoko, Rabu (28/10/2026).
Meskipun terjadi perubahan penyebutan, esensi dan kualitas pelayanan terus dioptimalkan. Di mal BG Junction Surabaya, fasilitas yang disediakan mencakup pelayanan pembuatan paspor baru, penggantian paspor, serta layanan informasi terkait izin tinggal. Namun, untuk pengurusan penerbitan izin tinggal secara resmi tetap difokuskan di Kantor Imigrasi utama.
Dalam hal kemudahan layanan, seluruh Brand Imigrasi kini telah terintegrasi dengan aplikasi M-Paspor. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek jadwal, memantau ketersediaan kuota secara real-time, hingga menentukan sendiri waktu kunjungan tanpa harus datang dan mengantre lama di lokasi.
”Jadi untuk permohonan paspor sendiri, dia mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan memilih brand mana yang akan didatangi sesuai dengan jadwalnya, sehingga masyarakat sendiri tahu kapan dia akan datang dan jadwal foto dia kapan,” terangnya.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengurus paspor, kemudahan mobilitas juga menjadi keunggulan utama. WNI dari luar kota Surabaya tetap dapat memproses paspor mereka di Brand Imigrasi BG Junction selama memiliki KTP Indonesia.
Terkait durasi penyelesaian, tersedia dua opsi layanan bagi pemohon paspor baru maupun penggantian seperti layanan reguler proses selesai dalam waktu 3 hingga 4 hari kerja.
Lalu layanan percepatan Satu Hari Jadi Tersedia dengan penambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP sebesar Rp1.000.000.
Sementara itu, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Surabaya, Brand Imigrasi BG Junction juga terbuka untuk memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan, meski proses penerbitan izin tinggal tetap dilayani langsung di kantor imigrasi induk.
Dengan pembaruan ini, layanan keimigrasian diharapkan semakin transparan, cepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat luas.(way/aje)
Link informasi : Sumber