Hukum Murur Haji Tamattu Sah, Musyrif Dini Pastikan Nilai Ibadah Lansia Tidak Berkurang
Makkah (beritajatim.com) – Skema murur atau melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus bagi jemaah haji lanjut usia (lansia) dan risiko tinggi (risti) dinyatakan sah secara syariat Islam serta tidak mengurangi nilai pahala ibadah sedikit pun.
Kebijakan darurat ini diambil pemerintah berdasarkan kajian fikih yang matang guna melindungi keselamatan jiwa jemaah dari ancaman cuaca panas ekstrem di Makkah.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, kepastian hukum syarak mengenai skema Armuzna ini disampaikan langsung oleh Musyrif Dini Kemenhaj RI, Buya Gusrijal Gazahar.
Penegasan ini menjadi angin segar yang menenangkan bagi ratusan ribu jemaah Indonesia, khususnya rombongan besar asal berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang didominasi jemaah risti dan lansia.
Saat ditemui di Sektor 6 wilayah Jarwal, Makkah, Sabtu (16/5/2026), Gusrijal menerangkan bahwa penataan alur pergerakan jemaah di Masyair mutlak memerlukan landasan syar’i yang kuat.
Sebagai Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat periode 2025–2030, dirinya memastikan bahwa Kemenhaj tidak asal dalam menelurkan kebijakan operasional.
“Kita harus memahami bahwa semua kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan ibadah haji sudah ada pertimbangan-pertimbangan syar’inya,” kata Buya Gusrijal di hadapan tim Media Center Haji (MCH).
Rukhsah Fikih di Tengah Keterbatasan Muzdalifah
Hukum asal mabit (bermalam) di Muzdalifah memang merupakan sebuah kewajiban dalam rangkaian ibadah haji. Kendati demikian, Gusrijal memaparkan adanya dalil-dalil syar’i komprehensif yang dicantumkan oleh para fuqaha (ahli fikih) dalam berbagai literatur klasik mengenai pemberian rukhsah atau keringanan bagi umat yang memiliki halangan fisik (uzur).
Dalam khazanah hukum Islam, sebagian pendapat fikih bahkan membolehkan jemaah yang uzur untuk tidak mabit sama sekali tanpa dikenai denda (dam). Namun, PPIH Arab Saudi memilih jalan tengah yang lebih aman dengan tetap membawa jemaah melintasi hamparan Muzdalifah di dalam bus setelah melewati waktu tengah malam, sebelum didorong menuju tenda Mina.
Penerapan Selektif demi Keselamatan Jiwa
Kemenhaj memperketat kriteria peserta murur tahun ini agar pelaksanaannya tepat sasaran dan objektif. Skema ini wajib dilakukan secara selektif dengan memprioritaskan jemaah lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, jemaah risti dengan komorbid berat seperti diabetes dan hipertensi, serta para pendamping kloter. Hal ini krusial mengingat suhu udara di Makkah berfluktuasi pada angka 43 derajat Celsius yang rawan memicu dehidrasi dan disorientasi akut.
Gusrijal menegaskan bahwa substansi dari penerapan rukhsah ini sejalan dengan prinsip dasar hukum Islam yang elastis dan protektif terhadap keselamatan nyawa manusia. “Memberikan kemudahan, tidak banyak beban, dan mengangkat kesulitan apabila sudah menimpa atau sudah mengikat umat menjadi rumit,” pungkasnya. [ian/MCH/but]
Link informasi : Sumber