Jadi Saksi, Ipong dan Istri Klaim Tak Tahu Perpindahan Kuota BSPS Kediri ke Sumenep

0

Surabaya (beritajatim.com) – Persidangan dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya mengungkap sejumlah perbedaan keterangan terkait perpindahan kuota bantuan dari Kediri ke Sumenep.

Dalam sidang yang digelar Senin (10/8/2026), mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlison dan istrinya, Sri Wahyuni, yang merupakan Anggota DPR RI Komisi V, sama-sama mengaku tidak mengetahui perubahan alokasi tersebut.

Di hadapan majelis hakim, keduanya menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan maupun menerima laporan mengenai perpindahan kuota bantuan yang semula diusulkan untuk wilayah Kediri tersebut.

Ipong mengakui terdakwa Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo memang diusulkan menjadi tenaga ahli di lingkungan kerja Sri Wahyuni atas saran dan persetujuannya. Namun, ia membantah mengetahui seluruh aktivitas Bilowo dalam pengelolaan teknis program.

“Dia memang berkonsultasi dalam batas-batas tertentu, namun bukan berarti saya mengetahui setiap perubahan data atau pergeseran alokasi yang terjadi di lapangan,” ujar Ipong.

Ipong Klaim Baru Tahu Setelah Perkara Mencuat

Ipong juga mengaku tidak mengetahui surat perubahan alokasi yang kemudian menjadi dasar perpindahan kuota dari Kediri ke Sumenep.

Menurut dia, surat tersebut hanya dipindai oleh Bilowo dan tidak pernah diserahkan atau dilaporkan kepadanya.

Ia juga menyebut tidak pernah menerima informasi mengenai surat tersebut dari penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun dari Sri Wahyuni.

Ipong membantah pernah memberikan instruksi kepada Bilowo untuk mengalihkan kuota maupun mengelola dana bantuan.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan dana yang diterima masyarakat melalui program BSPS tersebut.

Sri Wahyuni Bantah Pernah Setujui Perubahan Kuota

Keterangan serupa disampaikan Sri Wahyuni. Anggota DPR RI Komisi V itu mengatakan usulan BSPS yang ia konsep dan tanda tangani sejak awal ditujukan untuk daerah pemilihannya.

Setelah surat usulan disampaikan kepada Kementerian PUPR, Sri mengaku tidak pernah menerima laporan terkait perubahan data penerima maupun perpindahan wilayah penerima bantuan.

“Setiap anggota DPR memiliki jatah kuota bantuan yang besarnya sama. Saya tidak pernah menyetujui, tidak pernah membaca, dan tidak pernah menandatangani surat yang mengubah alokasi tersebut ke daerah lain,” tegas Sri Wahyuni.

Jika terdapat surat yang mencantumkan namanya dan berisi pengalihan kuota ke Sumenep, Sri memastikan surat tersebut bukan dibuat maupun ditandatangani olehnya.

Ia juga membantah pernah menerima uang dari Bilowo ataupun pihak lain terkait pengurusan program bantuan tersebut.

“Saya tidak tahu menahu soal perubahan data penerima. Jika ada perubahan, seharusnya ada persetujuan tertulis dari saya yang tidak pernah saya berikan,” katanya.

Kuasa Hukum Soroti Selisih Pengakuan Dana

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ari Bilowo, Amirullah, menyoroti adanya ketidaksinkronan keterangan sejumlah saksi, terutama mengenai jumlah uang yang disebut diterima kliennya.

Amirullah menyebut saksi Rizky Adi Hermanto memberikan keterangan bahwa dana yang diserahkan mencapai Rp3,7 miliar. Nilai tersebut disebut berasal dari potongan Rp2 juta untuk setiap paket bantuan.

Namun, menurut Amirullah, Bilowo hanya mengakui menerima sekitar Rp1,5 miliar dan telah mengembalikan Rp1 miliar.

“Itu hanya ucapan terima kasih setelah program berjalan. Terdakwa tidak mengetahui dari mana uang itu dipotong,” kata Amirullah, menirukan keterangan kliennya.

Ia juga mempertanyakan kesaksian tiga orang yang disebut turut berada dalam proses penyerahan uang.

Menurut Amirullah, para saksi tersebut hanya melihat adanya tas atau kantong berisi uang, tetapi tidak mengetahui secara pasti jumlah, isi, maupun keaslian uang tersebut.

“Kita hanya melihat ada kresek hitam dibawa Rizky. Pulang-pulang tas itu sudah tidak ada. Tidak bisa dipastikan isinya berapa dan apa,” ujar salah satu saksi pengantar.

Rekaman Pemeriksaan Bilowo Dipertanyakan

Selain persoalan jumlah dana, Amirullah turut menyoroti keberadaan rekaman pernyataan Bilowo yang menyebut dirinya bertindak sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

Menurut dia, rekaman tersebut dibuat ketika proses pemeriksaan berlangsung. Kondisi itu dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk siapa yang merekam, dalam situasi apa rekaman dibuat, dan apa tujuan pembuatannya.

“Klien saya justru menyatakan setiap langkah yang diambilnya selalu berkoordinasi dengan Pak Ipong. Seluruh tenaga ahli yang bekerja di lingkungan kerja Sri Wahyuni pun diketahui merupakan orang-orang kepercayaan Ipong. Jika rekaman itu menyatakan sebaliknya, siapa yang merekam, dalam situasi apa, dan apa tujuannya harus ditelusuri,” tegas Amirullah.

Persidangan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antar pihak. Ipong dan Sri Wahyuni sama-sama menyatakan tidak mengetahui perubahan alokasi dan mengarah pada Bilowo sebagai pihak yang menangani urusan teknis.

Di sisi lain, Bilowo melalui kuasa hukumnya menyatakan setiap langkah yang dilakukan terdakwa selalu dikoordinasikan dengan Ipong.

Perbedaan lainnya muncul terkait jumlah dana yang disebut diterima. Versi saksi menyebut Rp3,7 miliar, sedangkan Bilowo mengakui menerima Rp1,5 miliar dan telah mengembalikan Rp1 miliar.

Dokumen perubahan alokasi yang menjadi dasar perpindahan kuota dari Kediri ke Sumenep juga menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri untuk mengungkap siapa yang sebenarnya menginisiasi perubahan tersebut.

Majelis hakim mencatat adanya ketidaksinkronan keterangan antar pihak dan meminta dokumen-dokumen terkait perubahan alokasi diteliti lebih mendalam. [uci/ted]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.