Kasus Tambang Nikel Fiktif Senilai Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

0

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Nur Cholis menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan terhadap Hermanto Oerip. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terkait proyek tambang nikel yang ternyata fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp75 miliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan di hadapan sidang Kamis (4/6/2026), hakim menilai seluruh unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

“Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dakwaan. Terdakwa terbukti memberikan janji dan keterangan bohong mengenai keberadaan dan legalitas lahan tambang nikel, sehingga menimbulkan kepercayaan korban untuk menyerahkan sejumlah dana,” ujar Hakim Nur Cholis saat membacakan pertimbangan hukum.

Berdasarkan keterangan dalam persidangan, perkara bermula ketika terdakwa menawarkan investasi dan kerja sama pengelolaan tambang nikel yang diklaimnya berada di salah satu wilayah di Sulawesi Tenggara. Terdakwa menunjukkan dokumen-dokumen yang dikatakan sah dan lengkap, serta meyakinkan korban bahwa proyek tersebut sangat menguntungkan.

Berdasarkan janji tersebut, korban bersedia menyalurkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp75 miliar. Namun setelah dana diterima, terdakwa tidak kunjung merealisasikan rencana kerja sama yang disepakati. Korban kemudian melakukan pengecekan mandiri dan mendapatkan fakta bahwa lahan tambang yang dijanjikan tidak ada keberadaannya atau bersifat fiktif, serta dokumen yang ditunjukkan ternyata palsu.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menegaskan bahwa terdakwa dengan sengaja menciptakan kebohongan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dana yang diserahkan korban diketahui telah dialihkan dan digunakan untuk keperluan lain yang tidak terkait dengan proyek tambang.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa merugikan pihak lain dalam jumlah besar dan dapat merusak iklim investasi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut tiga tahun 10 bulan.

Atas vonis tersebut baik Jaksa maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir. [uci/but]

 

 


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.