Kebakaran Gunung Bromo, Menhut Raja Juli: Penyebab Serahkan ke Penegak Hukum
Probolinggo (beritajatim.com) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo semakin meluas. Hingga Minggu (9/8/2026), luas area yang terdampak kebakaran tercatat mencapai sekitar 520 hektare.
Besarnya luasan tersebut membuat perhatian pemerintah kini tidak hanya tertuju pada upaya pemadaman, tetapi juga pada bagaimana kebakaran itu bermula dan apa yang menjadi pemicunya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum mau memastikan apakah kebakaran tersebut terjadi akibat faktor alam maupun terdapat unsur kesengajaan. Ia menegaskan, dugaan terkait penyebab kebakaran harus dibuktikan melalui proses penelusuran oleh aparat yang berwenang.
“Ya nanti kita serahkan kepada Gakkum ya, penegak hukum,” ujar Raja Juli, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, dugaan adanya pelanggaran dalam peristiwa kebakaran tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan temuan di lapangan. Pemeriksaan dan penyelidikan diperlukan untuk memastikan fakta di balik munculnya titik-titik api tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan pemerintah saat ini masih memprioritaskan pengendalian api. Upaya pemadaman dinilai menjadi langkah paling mendesak agar kebakaran tidak kembali meluas.
Emil menyebut persoalan mengenai asal-usul api maupun kemungkinan hubungan antara satu titik kebakaran dengan titik lainnya akan ditangani oleh instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran.
“Fokusnya sekarang memastikan api bisa dikendalikan. Soal penyebab dan apakah ada keterkaitan antartitik api, nanti pihak yang berwenang yang menelusuri,” kata Emil.
Karhutla yang telah mencapai 520 hektare tersebut menjadi alarm serius bagi kawasan konservasi Bromo. Di tengah upaya mengejar kobaran api, pertanyaan mengenai sumber awal kebakaran dan kemungkinan adanya unsur kesengajaan masih menunggu jawaban dari proses penegakan hukum.
Untuk sementara, pemerintah mengutamakan pemadaman dan pencegahan agar api tidak semakin menjalar, sembari membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengusut penyebab kebakaran secara lebih mendalam. (rap/but)
Link informasi : Sumber