Parkir di Surabaya Diusulkan Gratis, PAD Dialihkan dari Pajak Kendaraan
Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPRD Surabaya Josiah Michael mengusulkan penghapusan retribusi parkir tepi jalan umum sebagai langkah untuk membenahi sistem parkir sekaligus menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan skema tersebut, masyarakat tidak lagi membayar parkir setiap kali menggunakan ruang parkir di jalan umum, sementara penerimaan daerah dialihkan melalui pajak kendaraan.
“Usulan saya retribusi parkir tepi jalan umum dihapus, jadi masyarakat bisa parkir di Surabaya bebas pungutan parkir di jalan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak parkir yang dibayarkan berbarengan dengan pembayaran STNK,” ujar Josiah, Senin (31/8/2026).
Usulan itu muncul setelah Josiah melihat capaian penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum masih jauh dari target. Dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), dia menyebut belum ada peningkatan signifikan pada pendapatan sektor tersebut.
“Tetap dalam rapat pembahasan PAK, terlihat tidak ada kenaikan signifikan terhadap pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum. Saat ini PAD yang didapat per Agustus 2026 masih sekitar Rp15 miliar atau 21 persen, jauh dari target PAD,” kata legislator PSI ini.
Josiah tetap mendukung upaya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Dinas Perhubungan dalam membenahi persoalan parkir. Namun, dia menilai penertiban di lapangan perlu dibarengi perubahan sistem agar potensi kebocoran dapat ditekan.
“Kita support Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Dishub dalam pembenahan sistem parkir di Surabaya dan saya kira perlu perubahan cara penanganan parkir yang lebih ekstrem untuk menekan kebocoran, bukan hanya penegakan aturan,” ujar dia.
Menurut Josiah, jumlah kendaraan di Surabaya dapat menjadi basis penerimaan melalui skema pajak tahunan. Dia memperkirakan potensi penerimaan bisa mencapai lebih dari Rp400 miliar per tahun dengan asumsi tarif Rp100 ribu untuk sepeda motor dan Rp250 ribu untuk mobil.
“Jumlah motor di Surabaya lebih dari 3 juta kendaraan dan mobil lebih dari 500 ribu kendaraan. Jika untuk motor dikenakan Rp100 ribu per tahun dan mobil Rp250 ribu per tahun, maka potensi pendapatan parkir di Surabaya lebih dari Rp400 miliar per tahun. Saya kira ini jauh lebih murah daripada uang parkir yang dibayarkan oleh masyarakat ke jukir,” jelasnya.
Penghapusan retribusi juga menurutnya tidak harus menghilangkan peran juru parkir. Josiah mengusulkan jukir ber-KTP Surabaya tetap diberdayakan dan digaji oleh Pemkot Surabaya.
“Untuk jukir bisa digaji oleh Pemkot khusus jukir ber-KTP Surabaya. Dengan hitungan 1.300 titik parkir resmi dan dua shift kerja, anggaran yang diperlukan hanya Rp120 miliaran, jadi Pemkot masih surplus Rp300 miliar atau setara 10 kali penghasilan parkir Pemkot Surabaya per tahun,” katanya.
Josiah juga mendorong adanya penegakan hukum yang lebih tegas apabila masih ada pihak yang menarik pungutan parkir setelah sistem tersebut diterapkan. Menurut dia, perubahan sistem harus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa parkir di jalan umum benar-benar bebas pungutan.
“Praktik di lapangan sudah 100 persen ga perlu bayar. Dan jika ada yang melanggar sudah bukan tipiring lagi, tetapi bisa masuk tindak pidana dan harus diproses hukum untuk memberi efek jera,” tegas Josiah.
Terkait aksi demonstrasi juru parkir di Balai Kota Surabaya, Josiah menyebut penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, setiap kebijakan pemerintah tetap harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.
“Demo adalah hak konstitusional warga negara Indonesia. Tetapi keputusan pemerintah wajib memperhatikan kemaslahatan masyarakat Kota Surabaya,” pungkasnya.[asg/kun]
Link informasi : Sumber