Polisi Bongkar Pabrik Oli Ilegal Merek MARS di Mojokerto
Mojokerto (beritajatim.com) – Praktik produksi dan perdagangan oli ilegal bermerek MARS terbongkar di wilayah Kota Mojokerto.
Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan seorang pria berinisial FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, yang diduga menjadi pemilik sekaligus penanggung jawab produksi oli tersebut.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran oli yang kemasannya tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Informasi tersebut diterima petugas Satreskrim pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Petugas kemudian melakukan patroli di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto. Saat patroli, polisi mendapati dua pria mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernopol S 2855 JX dengan membawa empat jerigen oli merek MARS berkapasitas masing-masing 20 liter,” ungkapnya, Jumat (6/11/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap kedua pria tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat produksi oli ilegal tersebut. Yakni di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
“Hasil pemeriksaan mengungkapkan, oli merek MARS yang diproduksi tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) maupun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI). Produk tersebut juga belum pernah melalui pengujian laboratorium. Selain itu, kegiatan usaha produksinya tidak dilengkapi perizinan berusaha,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli. Di antaranya 55 jerigen kosong, satu jerigen berisi oli siap edar, sembilan drum bahan oli kuning, empat drum bahan oli, serta tiga kempu berisi bahan berwarna kuning.
Polisi juga mengamankan alat pengaduk atau mixer, mesin diesel, pompa listrik, pompa manual, selang, kompor, hingga LPG 12 kilogram yang diduga digunakan dalam proses produksi. Tak hanya itu, ditemukan pula 57 lembar label stiker, 99 label berlaminating, 196 tutup jerigen warna kuning, 16 tutup jerigen warna hitam, serta perlengkapan kemasan lainnya.
Sejumlah sampel oli, laptop, telepon genggam, printer, dokumen penjualan, faktur, hingga rekening koran turut disita untuk kepentingan penyidikan. FR bersama seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FR disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, FR juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. [tin/ted]
Link informasi : Sumber