Razia Miras di Lumajang, Bupati Temukan Outlet Tak Berizin Jual Minuman Beralkohol hingga 20 Persen

0

Ringkasan berita:

  • Bupati Lumajang melakukan Razia dan menemukan outlet miras ilegal yang tidak berizin namun tetap beroperasi.
  • Pemkab menegaskan tidak akan mengeluarkan izin usaha untuk penjualan minuman keras di wilayah Lumajang.
  • Polres Lumajang menindaklanjuti laporan masyarakat dan menegaskan akan memberikan sanksi hukum kepada pelanggar.

Lumajang (beritajatim.com) – Bupati Lumajang Indah Amperawati melakukan Razia sejumlah outlet penjualan minuman keras (miras), Minggu (14/6/2026) malam. Dalam razia tersebut, ditemukan sebuah toko yang tidak memiliki izin usaha dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, namun tetap menjual minuman beralkohol dengan kadar mencapai 20 persen.

Temuan ini langsung mendapat perhatian serius dari Bupati Lumajang Indah Amperawati yang menegaskan bahwa Pemkab Lumajang tidak akan memberikan izin usaha bagi outlet penjualan minuman keras di wilayahnya.

“Ini saya bersama Kapolres sidak (inspeksi mendadak), razia toko-toko yang menjual minuman keras dan kami sudah cek tidak berizin. Memang saya tidak akan mengizinkan,” ucap Indah di Lumajang, Senin (15/6/2026).

Dalam tindakan lanjutan, Pemkab Lumajang berencana memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha yang melanggar aturan tersebut. Selain memerintahkan penutupan toko, seluruh minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi juga diminta untuk disita oleh aparat penegak hukum.

“Ini Polres akan menyita semua barang. Kalau tetap ada yang ngeyel buka akan ditutup. Soal sanksinya kami serahkan ke polres,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan minuman beralkohol di beberapa titik.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya penjualan minuman dengan kadar alkohol bervariasi, mulai dari 0 hingga 20 persen, bahkan ada yang mencapai 50 persen di lokasi lain yang turut diadukan.

“Jadi ada beberapa titik yang mendapat aduan dari masyarakat terkait aktivitas penjual barang eceran berupa minuman beralkohol dengan kadar 0 sampai 20 persen, bahkan ada yang 50,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga pidana ringan bagi pelanggar.

“Kita akan tegakkan bersama-sama terkait sanksi dan hukumnya. Mulai dari penutupan, pemberian tindak pidana ringan maupun lainnya yang melekat,” ungkapnya.

Langkah tegas Pemkab Lumajang bersama aparat kepolisian ini menjadi bagian dari upaya pengawasan peredaran minuman beralkohol serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah setempat. [has/suf]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.