Selama Juni 2026, Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Pencurian, Amankan 222 Tersangka

0

Surabaya (beritajatim.com) — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur bersama jajaran kepolisian di seluruh wilayah berhasil mengungkap 195 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor atau yang kerap disebut kasus 3C sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 222 tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan langkah ini merupakan wujud komitmen pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Penindakan dilakukan secara tegas dan profesional, serta diimbangi dengan upaya pencegahan melalui kerja sama antar jajaran kepolisian dan dukungan masyarakat.

“Kami terus berupaya menekan angka kejahatan jalanan. Keberhasilan ini akan dipertahankan dengan memperkuat patroli dan meningkatkan kewaspadaan bersama,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (30/6/2026).

Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, merinci rincian kasus yang terungkap. Sebanyak 105 kasus berjenis pencurian dengan pemberatan, 25 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 65 kasus pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti yang berhasil disita antara lain uang tunai sebesar Rp28,154 juta, delapan unit mobil, 86 unit sepeda motor, 64 ponsel, 15 barang elektronik, perhiasan emas seberat 108,91 gram, serta sejumlah alat pendukung kejahatan dan hewan ternak.

Seluruh tersangka diproses hukum berdasarkan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, disesuaikan dengan jenis dan peran masing-masing dalam perbuatan.

Beberapa kasus yang menonjol terungkap di wilayah Surabaya, Blitar, dan Nganjuk. Di Surabaya, polisi membongkar kasus perampasan terhadap seorang aparatur Badan Pertanahan Nasional yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri. Sementara itu, Polres Blitar Kota mengungkap pencurian di sejumlah minimarket, dan Polres Nganjuk berhasil mengamankan pelaku pencurian mesin diesel di sembilan lokasi berbeda.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan adanya perubahan modus operandi pelaku pencurian kendaraan bermotor. Jika sebelumnya banyak menggunakan kunci khusus, kini pelaku cenderung bekerja secara berkelompok dan menggunakan kendaraan bak terbuka atau minibus untuk mengangkut sepeda motor yang diparkir.

“Mereka mengangkat kendaraan sasaran langsung ke dalam mobil, biasanya dilakukan oleh empat orang secara bersamaan,” jelasnya.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, menggunakan sistem pengaman tambahan pada kendaraan, serta memilih tempat parkir yang terawasi. Masyarakat juga diminta segera melaporkan ke polisi jika melihat aktivitas yang mencurigakan agar keamanan bersama dapat terus terjaga. [uci/but]

 


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.