Siswi 14 Tahun di Blitar Diduga Dijual dan Dijadikan Pemuas Nafsu, Polisi Bongkar Dugaan TPPO Anak

0

Ringkasan Berita:

  • Siswi 14 tahun di Blitar diduga menjadi korban TPPO dan eksploitasi seksual komersial.
  • Kasus terungkap setelah orang tua menemukan uang tunai dan barang mencurigakan.
  • Korban mengaku berada di bawah kendali seorang perempuan berinisial M.
  • Polisi menangani serius kasus ini melalui Unit PPA dan memburu pelaku.

Blitar (beritajatim.com) – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual anak kembali mengguncang Kota Blitar. Seorang siswi berusia 14 tahun diduga dijual dan dieksploitasi secara seksual di sebuah rumah kos kawasan Kecamatan Sananwetan.

Satreskrim Polres Blitar Kota kini tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan praktik perdagangan anak tersebut setelah laporan resmi masuk pada 5 Mei 2026.

Korban berinisial HSA (14), pelajar asal Kelurahan Bendogerit, diduga menjadi korban eksploitasi seksual setelah sempat meninggalkan rumah dan kembali dengan membawa uang tunai Rp500 ribu serta sejumlah rokok.

Kecurigaan keluarga memuncak ketika korban awalnya mengaku bekerja di sebuah angkringan. Namun setelah didesak, korban mengungkap bahwa dirinya diduga dijadikan pekerja seks komersial di bawah kendali seorang perempuan berinisial M dengan sistem pembagian hasil.

Praktik tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah indekos di Jalan Jawa, Sananwetan, yang kini menjadi fokus penyelidikan aparat.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKBP Samsul Anwar menegaskan bahwa polisi serius membongkar kasus yang menyangkut masa depan anak di bawah umur tersebut.

“Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan mendalam. Sosok terlapor masih dalam lidik dan kami terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan saksi serta barang bukti yang telah diamankan,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen identitas korban untuk memperkuat bukti usia, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi maupun koordinasi eksploitasi seksual.

Karena korban masih di bawah umur, penanganan dilakukan secara khusus melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Karena melibatkan anak di bawah umur, ini menjadi perhatian khusus kami. Kami akan menangani perkara ini secara serius hingga tuntas,” tambah AKBP Samsul.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat tentang ancaman eksploitasi seksual terhadap anak yang bisa terjadi melalui jaringan terorganisir maupun lingkungan terdekat. Kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas sosial dan digital anak guna mencegah potensi kejahatan serupa.

Penyidik kini terus memburu terduga pelaku utama serta mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih luas di balik kasus memilukan ini. [owi/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.