Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemnaker bagi Pekerja Terdampak PHK

0

Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka akses pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026.

Program ini ditujukan untuk membantu pekerja meningkatkan keterampilan, memperluas peluang mendapatkan pekerjaan baru, hingga merintis usaha secara mandiri.

Calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan pendaftaran serta seleksi. Pendaftaran secara mandiri dapat dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kompetensi dan daya saing pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).

Syarat Pendaftaran Pelatihan Vokasi Kemnaker

Program pelatihan vokasi ini memprioritaskan pekerja yang mengalami PHK selama periode 2024–2026. Calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran.

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas calon peserta.

Surat pemberitahuan PHK, jika tersedia.

Surat pemutusan kontrak kerja sebagai bukti berakhirnya hubungan kerja.

Surat keterangan pengalaman kerja atau paklaring, sesuai dokumen yang dimiliki.

Surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration), apabila dokumen bukti PHK tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu.

Surat pernyataan tersebut harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai.

Dokumen bukti PHK atau surat pernyataan pengganti perlu disiapkan sesuai ketentuan program agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik.

Cara Daftar Pelatihan Vokasi melalui SkillHub Kemnaker

Pekerja terdampak PHK dapat mengajukan pendaftaran secara perorangan melalui portal SkillHub Kemnaker. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Buka portal resmi SkillHub

Akses laman https://skillhub.kemnaker.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer.

2. Buat akun SIAPkerja

Calon peserta perlu membuat akun SIAPkerja terlebih dahulu untuk mengakses layanan pendaftaran pelatihan.

3. Lengkapi data diri

Isi data yang diminta pada sistem pendaftaran dengan benar dan sesuai dokumen identitas.

4. Unggah dokumen persyaratan

Unggah KTP serta bukti PHK, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau paklaring. Jika dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, lampirkan surat pernyataan (self declaration) sesuai ketentuan.

5. Ikuti verifikasi dan wawancara

Setelah pendaftaran diajukan, penyelenggara pelatihan akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi peserta.

6. Lakukan daftar ulang

Calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.

Peserta disarankan memastikan data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan agar tidak menghambat proses seleksi.

Pendaftaran Bisa Dilakukan secara Kelompok

Selain pendaftaran perorangan, Kemnaker menyediakan jalur pengajuan secara kelompok. Mekanisme ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Pengajuan kelompok disampaikan kepada unit pelaksana teknis (UPT) yang menangani bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

Jalur kelompok tersebut menjadi alternatif bagi pihak yang ingin memfasilitasi pekerja terdampak PHK untuk mengikuti pelatihan sesuai kebutuhan kompetensi.

Tingkatkan Keterampilan untuk Kembali Bekerja

Pelatihan vokasi diharapkan membantu pekerja terdampak PHK menghadapi perubahan kebutuhan pasar kerja. Melalui peningkatan atau pengalihan kompetensi, peserta dapat mempersiapkan diri untuk melamar pekerjaan baru maupun mengembangkan peluang usaha.

Kemnaker mengimbau calon peserta untuk memperhatikan persyaratan, mengikuti proses seleksi, dan memantau informasi resmi melalui portal SkillHub.

Bagi pekerja yang terdampak PHK pada periode 2024–2026, langkah awal yang dapat dilakukan adalah menyiapkan dokumen pendukung, membuat akun SIAPkerja, dan memeriksa informasi pelatihan yang tersedia melalui laman resmi Kemnaker. (ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.