45 Pejabat Eselon III Ponorogo Ikuti PKA, Digelar hingga Desember 2026
Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 45 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) tahun 2026. Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Ponorogo meningkatkan kompetensi pejabat yang menduduki jabatan administrator atau setara eselon III. Pelaksanaan PKA berlangsung selama lebih dari 3 bulan, mulai 7 September hingga 23 Desember 2026. Jumlah peserta tersebut sekaligus menjadi batas maksimal yang diperbolehkan dalam satu pelaksanaan pelatihan.
Plt Kepala BKPSDM Ponorogo Harjono mengatakan, 45 peserta tersebut merupakan jumlah maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta berasal dari pejabat yang saat ini menduduki jabatan administrator. Mereka antara lain kepala bidang, sekretaris, kepala bagian, dan jabatan lain yang setara.
“Tahun ini yang mengikuti ada 45 peserta. Dan ini jumlah yang paling maksimal, sesuai aturan memang maksimal diikuti oleh 45 orang,” kata Harjono, Senin (21/9/2026).
Menurut Harjono, PKA dilaksanakan dengan metode pembelajaran daring dan klasikal. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 bulan pada September dan Oktober. Peserta mengikuti pembelajaran melalui Zoom serta kegiatan klasikal yang digelar di Kecamatan Ngebel. Setelah tahapan pembelajaran selesai, peserta akan memasuki tahap penyusunan aksi perubahan.
Harjono menjelaskan, peserta akan menyusun makalah yang berkaitan dengan aksi perubahan di lingkungan kerja masing-masing. Hasilnya kemudian dipresentasikan dalam seminar pada Desember 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses PKA yang diikuti para pejabat administrator.
“Kemudian bulan November kita off. Mereka teman-teman yang mengikuti PKA atau PIM III itu, untuk mengerjakan membuat makalah tentang aksi perubahan mereka nanti yang akan diseminarkan, akan dipaparkan di bulan Desember,” ungkapnya.
Pelaksanaan PKA tersebut merupakan hasil kerja sama BKPSDM Ponorogo dengan Balai Diklat Provinsi Jawa Timur. Para instruktur dalam pelatihan didukung oleh tenaga pengajar dari lembaga diklat tersebut. Kerja sama ini dilakukan untuk mendukung proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi para pejabat administrator. Harjono menyebut Balai Diklat Provinsi Jawa Timur memiliki sejumlah instruktur yang akan terlibat dalam kegiatan tersebut.
Harjono mengungkapkan tidak ada persyaratan khusus berupa masa jabatan tertentu untuk mengikuti PKA. Namun, peserta diprioritaskan bagi ASN yang telah menduduki jabatan administrator. Selain itu, kondisi kesehatan dan kesediaan mengikuti seluruh rangkaian pelatihan juga menjadi pertimbangan.
“Syarat khusus, mereka sehat, bersedia, dan kita prioritaskan yang sekarang menduduki jabatan eselon III,” terang Harjono.
Pemkab Ponorogo juga menyiapkan kesempatan bagi pejabat administrator yang belum mengikuti PKA. Harjono mengatakan masih terdapat sekitar 2 atau 3 pejabat yang belum mendapatkan kesempatan dalam pelaksanaan tahun ini. Mereka akan diikutkan secara bertahap pada tahun berikutnya. Kesempatan tersebut juga akan diberikan kepada pejabat baru yang nantinya mengisi jabatan administrator.
Kebutuhan pelatihan kepemimpinan diperkirakan kembali muncul seiring adanya pejabat eselon III yang memasuki masa pensiun. Posisi yang kosong nantinya akan diisi oleh pejabat baru yang memenuhi ketentuan. Pejabat yang menduduki jabatan administrator tersebut juga akan diarahkan mengikuti PKA.
“Karena itu kan ke depannya, di dalam manajemen talenta, semua harus ikut, khususnya yang di eselon III-nya,” kata Harjono.
Selain PKA bagi pejabat administrator, BKPSDM Ponorogo juga menyiapkan pendidikan kepemimpinan bagi pejabat eselon II. Program tersebut dikenal dengan Pendidikan Kepemimpinan Tingkat II atau PIM II. Namun, Harjono menyebut program tersebut belum dianggarkan dalam pelaksanaan tahun 2026. Rencananya, pengiriman peserta untuk PIM II akan dilakukan pada 2027.
Harjono mengatakan pelaksanaan PIM II pada tahun depan menjadi bagian dari pengembangan kompetensi pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo. Dia mengakui terdapat perbedaan antusiasme peserta antara PIM II dan PKA. Namun, pejabat yang mendapat penugasan untuk mengikuti PIM II tetap harus menjalankan kewajiban tersebut.
“Tapi untuk tahun besok, mau tidak mau kalau sudah diperintah harus budal untuk PIM II itu,” pungkasnya. [end/aje]
Link informasi : Sumber