Kebakaran Hutan Landa Ponorogo dan Trenggalek
Jakarta (beritajati.com) –Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di dua wilayah di Jawa Timur, yakni di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.
Menurut Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menetapkan status Siaga Darurat melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/327/013/2026 yang berlaku selama 180 hari, terhitung mulai 26 Mei hingga 6 Oktober 2026.
Dia memaparkan, karhutla terjadi di wilayah Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, pada Sabtu, (8/8). Kebakaran terjadi di dua desa, yaitu Desa Bancangan dan Desa Campurejo, Kecamatan Sambit. Lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare.
Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. “Tidak terdapat laporan korban jiwa akibat kejadian tersebut,” katanya, Minggu (9/8/2026).
Dia menambahkan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo melakukan kaji cepat dan penanganan kebakaran di lokasi terdampak. Upaya pemadaman dilakukan di Dukuh Tengger, Desa Bancangan, dan Dukuh Kabatan, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit untuk memastikan api tidak kembali meluas ke area lain.
Berdasarkan kondisi mutakhir pada Sabtu, (8/8), api telah berhasil dipadamkan pada pukul 17.00 WIB. “Petugas tetap melakukan pemantauan di lokasi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi munculnya kembali titik api,” ujarnya.
Di wilayah lainnya, lanjut Muhari, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan hutan milik Perum Perhutani, petak 114 A, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, (8/8) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih belum diketahui,” tuturnya.
Berdasarkan laporan yang diterima BNPB, masih menurut Muhari, kebakaran berdampak pada lahan seluas sekitar 1,5 hektare. Tidak terdapat laporan korban jiwa akibat kejadian tersebut.
Dia menambahkan, BPBD Kabupaten Trenggalek bersama tim gabungan segera melakukan penanganan di lokasi. Upaya pemadaman dilakukan secara manual dengan metode gepyok, sekaligus membuat sekat bakar atau ilaran untuk menghambat pergerakan api dan mencegah kebakaran meluas ke area lainnya.
Muhari menyebut, berkat penanganan yang dilakukan oleh tim gabungan, api berhasil dipadamkan pada pukul 16.30 WIB pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Petugas melakukan penanganan di lokasi untuk memastikan kondisi benar-benar aman dan mengantisipasi potensi munculnya kembali titik api.
“Penanganan karhutla di Kabupaten Trenggalek dilaksanakan dalam kerangka status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan berdasarkan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 100.3.3.2/269/406.001.3/2026 yang berlaku mulai 19 Mei hingga 30 September 2026,” kata Muhari. (hen/but)
Link informasi : Sumber