Kasus Pengeroyokan Gatot Andika di Surabaya Kembali Disidangkan
Ringkasan Berita:
- Perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap Gatot Andika kembali disidangkan di PN Surabaya.
- Dua terdakwa, Sobirin Amin dan Achmad Firdil Akbar, didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama.
- Jaksa menghadirkan dua saksi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam sidang pembuktian.
- Sidang berikutnya dijadwalkan Senin (7/9/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Surabaya (beritajatim.com) – Perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap Gatot Andika kembali disidangkan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang dengan agenda pembuktian tersebut menghadirkan dua saksi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yakni Johan Saputra dan Moh. Hamzah.
Kedua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Sobirin Amin bin Moh. Kusyairi dan Achmad Firdil Akbar bin H. Suryansah didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Gatot.
Selain kedua terdakwa, terdapat dua pelaku lain yang masih buron. Salah satunya berinisial Syeh dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sobirin dan Firdil dijerat Pasal 262 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c subsider Pasal 467 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU yang sama terkait penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Peristiwa yang didakwakan terjadi pada dini hari 15 Desember 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu Gatot bersama Bunarim mengendarai Toyota Rush dari Madura menuju Surabaya melalui Jembatan Suramadu.
Menurut dakwaan, Suzuki Ertiga yang dikemudikan Sobirin menyalip kendaraan Gatot kemudian berhenti di depannya. Ketika Gatot turun dari mobil, kendaraan Sobirin justru mundur dan menabrak mobil korban. Gatot kemudian meninggalkan lokasi untuk menghindari keributan, tetapi pengejaran disebut terus berlangsung.
Setelah turun dari Jembatan Suramadu, Firdil yang mengendarai Range Rover putih didakwa melempari mobil korban menggunakan batu. Pengejaran kemudian berlanjut hingga kawasan Jalan Tambak Wedi.
Di lokasi tersebut, mobil Firdil disebut menabrak bagian belakang kendaraan korban hingga oleng dan menghantam trotoar serta Toko Sakinah.
Ketika Gatot keluar dari mobil, Sobirin didakwa mencekik lehernya menggunakan pisau sepanjang sekitar 20 sentimeter dan berusaha menusuk korban. Serangan tersebut sempat ditangkis, tetapi menyebabkan luka pada bagian pelipis.
Firdil kemudian didakwa melepaskan tiga tembakan ke arah korban. Salah satu tembakan mengenai bagian bawah dada Gatot dan menyebabkan luka memar.
Serangan berlanjut ketika Syeh, Udin, dan sejumlah orang lain yang belum teridentifikasi disebut membawa senjata tajam dan menyerang korban. Gatot juga dipukul menggunakan balok kayu hingga mengalami memar pada paha kiri.
Korban kemudian dipaksa mengikuti para pelaku sambil diteriaki sebagai pencuri dan hendak dibawa ke Pondok Al Fitrah. Gatot bersama Bunarim akhirnya berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Berdasarkan Visum et Repertum RS PHC Surabaya Nomor 502/VIS/XII/86/RS.PHC Surabaya Tahun 2022, Gatot mengalami luka lecet pada perut, lengan kanan, dan lengan bawah kiri akibat kekerasan benda tumpul,” ujar Jaksa.
Dalam persidangan, saksi Johan Saputra menerangkan bahwa dirinya ikut menangkap kedua terdakwa pada 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil yang dikendarai Firdil menabrak kendaraan korban, sedangkan Sobirin keluar membawa senjata tajam dan menyerang Gatot.
Sementara itu, Moh. Hamzah mengaku hanya ikut dalam perjalanan setelah diminta Firdil membeli nasi bebek. Ia menyatakan tidak mengenal seluruh penumpang dan mengaku tidak melihat adanya senjata.
“Saya di belakang. Dari Madura lewat Suramadu. Terjadi kejar-kejaran, kemudian mobil korban ditabrak di Jalan Tambak Wedi. Setelah ban mobil pecah, saya keluar dan sudah banyak warga serta terjadi keributan,” ujar Hamzah di persidangan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syafruddin tersebut kemudian ditunda. Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 7 September 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. [uci/beq]
Link informasi : Sumber