Muktamar ke-35 NU di Jombang, Gus Salam Ingatkan Prosedur Penetapan AHWA
Ringkasan Berita:
- Gus Salam mengingatkan agar penetapan nama AHWA menjelang Muktamar ke-35 NU di Jombang mengikuti prosedur resmi organisasi.
- Menurut Gus Salam, nama AHWA yang sah diajukan melalui surat saat proses registrasi muktamar, bukan melalui daftar yang beredar sebelumnya.
- AHWA menjadi mekanisme NU untuk memilih Rais Aam Syuriyah PBNU melalui mandat sembilan ulama pilihan.
Jombang (beritajatim.com) – Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Pesantren Tambakberas Jombang, KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam mengingatkan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam penetapan nama-nama Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Ia menilai setiap tahapan dalam menentukan anggota AHWA harus berjalan sesuai mekanisme organisasi yang telah ditetapkan.
Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang itu menyampaikan bahwa pengajuan nama-nama AHWA yang sah secara prosedur dilakukan melalui surat AHWA yang dimasukkan ke dalam kotak saat peserta melakukan registrasi Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas Jombang pada 27 hingga 31 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Salam pada Rabu (19/8/2026) saat memberikan tanggapan terkait adanya permintaan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) untuk menyerahkan nama-nama kiai yang diusulkan menjadi AHWA sebelum tahapan registrasi muktamar.
“Jadi kalau sekarang beredar nama AHWA berstempel, itu saya kira adalah sesuatu yang tidak ada manfaatnya, bukan sesuatu yang legal secara aturan,” ujar Gus Salam ketika diminta komentarnya terkait permintaan kepada PCNU-PWNU untuk menyetor nama-nama kiai yang diusulkan menjadi AHWA.
Menurut Gus Salam, dokumen atau daftar nama AHWA yang beredar sebelum proses registrasi resmi tidak memiliki kekuatan dalam mekanisme penetapan AHWA. Ia menegaskan bahwa proses yang sesuai aturan tetap mengacu pada hasil keputusan rapat masing-masing struktur NU.
Gus Salam menjelaskan bahwa PCNU dan PWNU memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap surat yang sebelumnya telah dibuat. Bahkan, surat tersebut dapat dicabut apabila diperlukan dan dibuat kembali dengan tanggal terbaru sesuai hasil kesepakatan organisasi.
“Kemudian nanti memasukkan nama AHWA di registrasi muktamar. Yakni nama AHWA yang sesuai dengan hasil kesepakatan rapat masing-masing PCNU, PWNU, dan PCINU. Jadi kita enggak perlu khawatir berlebihan,” ungkap Gus Salam yang beniat maju sebagai calon Ketua Umum PBNU ini.
Ia menambahkan, mekanisme penetapan AHWA merupakan bagian penting dalam menjaga proses organisasi NU agar berjalan sesuai aturan. Menurutnya, setiap keputusan terkait nama-nama ulama yang masuk dalam forum AHWA harus berasal dari proses musyawarah yang dilakukan oleh struktur NU di berbagai tingkatan.
Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas Jombang menjadi momentum penting bagi organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Salah satu agenda strategis dalam muktamar adalah menentukan kepemimpinan NU periode berikutnya, termasuk melalui mekanisme AHWA untuk memilih Rais Aam Syuriyah PBNU.
Forum AHWA merupakan mekanisme khas NU dalam menentukan Rais Aam Syuriyah PBNU. Dalam pelaksanaannya, AHWA beranggotakan sembilan ulama pilihan yang mendapat mandat untuk memilih figur yang akan memimpin jajaran Syuriyah PBNU periode berikutnya.
Melalui mekanisme tersebut, NU menjaga tradisi musyawarah ulama dalam menentukan pemimpin tertinggi di jajaran Syuriyah. Karena itu, Gus Salam mengingatkan agar seluruh pihak mengikuti prosedur yang telah diatur sehingga proses Muktamar ke-35 NU dapat berlangsung sesuai prinsip organisasi. [suf]
Link informasi : Sumber