Viral Madiun Kota Sejuta Parkir, Berhenti Sebentar Kantong Bolong
Ringkasan Berita:
- Julukan “Madiun Kota Sejuta Parkir” ramai diperbincangkan di Threads setelah warga mengeluhkan pungutan parkir di area ATM dan pertokoan.
- Sejumlah warganet mengaku membayar Rp2.000 hingga Rp3.000 sekali parkir serta menyoroti pelayanan juru parkir (jukir) yang dinilai minim.
- Dishub Kota Madiun menyatakan akan melakukan pembinaan dan sosialisasi di lapangan serta mengundang seluruh jukir pada November 2026.
- Dishub menegaskan tarif parkir telah sesuai Perda Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023 dan mengingatkan jukir agar memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
Madiun (beritajatim.com) – Urusan parkir di Kota Madiun belakangan menjadi keluhan masyarakat. Bukan hanya warga setempat, masyarakat dari luar daerah yang datang untuk berbelanja, mengambil uang di ATM, atau sekadar mampir ke toko juga mengeluhkan pungutan parkir di sejumlah lokasi. Berhenti sebentar pun, pengendara mengaku tetap harus merogoh kocek untuk membayar parkir. Tak heran, julukan “Madiun Kota Sejuta Parkir” ramai diperbincangkan warganet di media sosial Threads.
Sindiran tersebut mencuat setelah sejumlah warganet mengeluhkan keberadaan juru parkir (jukir) di lokasi yang hanya disinggahi sebentar, termasuk area ATM dan pertokoan. Tak hanya soal besaran pungutan, pelayanan jukir juga menjadi sorotan. Ada warga yang mengaku harus membayar Rp3.000 sekali parkir, meski pelayanan yang diterima dinilai minim.
Keluhan tersebut ramai disampaikan melalui Threads. Salah satunya berasal dari akun @atika.rachma yang mempertanyakan keberadaan jukir di area perbankan, termasuk ketika hendak mengambil uang di ATM.
“Lagi rame Madiun Kota Sejuta Parkir.. Ambil uang di ATM aja ada parkir. Ambil uang di BANK BRI KOJO aja ada parkir. Di BANK loh ya…” tulisnya.
Keluhan serupa disampaikan akun @anggnsa__. Ia merinci pengeluaran parkir saat berbelanja di sejumlah tempat, mulai dari Pasar Sleko, gerai Domino’s Pizza, hingga Toko Lancar Jaya. Di setiap lokasi tersebut, ia mengaku dikenai tarif Rp3.000.
Sekali membayar parkir mungkin terasa sepele. Namun, jika harus berhenti di lima tempat berbeda, pengeluaran parkir bisa mencapai Rp15.000 dalam sehari. Jumlah tersebut belum termasuk biaya bensin dan kebutuhan lainnya.
“Kadang dikasih 2000 gamau maunya 3000 baru dikasih karcis. La ini berenti di 5 tempat udah 15.000 belum sehari… bener yeee sekarang pekerjaan tanpa resiko gede itu kang parkir,” tulisnya.
Persoalan yang dikeluhkan warga bukan semata-mata besaran tarif, melainkan juga pelayanan jukir yang dianggap tidak sebanding dengan uang yang diminta. Pengguna jasa parkir berharap petugas membantu menjaga kendaraan dan memberikan pelayanan yang layak sesuai ketentuan.
Akun @anitaays, misalnya, mengaku harus memarkir dan mengeluarkan kendaraannya sendiri tanpa bantuan jukir. Namun, ketika hendak meninggalkan lokasi, jukir justru meniup peluit.
“Waktu parkir gak dibantuin gak diparkirin, mapakne motor sendiri. Giliran keluar mau pergi prit prittttt,” keluhnya.
Di kolom komentar, warganet turut menyebut sejumlah lokasi yang dinilai kerap menjadi titik penarikan parkir. Akun @monochromaddict__ merinci area BRI Polres Madiun Kota di Jalan Pahlawan, Toko Buah Laris Manis, Tobaku Lancar Jaya, Toko Sari Putra, Bakso Solo Pak Mujiarto, Toko Siswa 2, hingga Toko Kain Bima.
Lokasi lain yang disebut meliputi ATM BRI di depan PG Kanigoro, ATM BRI di depan Bulog Pandjaitan, Jalan Wuni di belakang Pasar Besar, belakang Lapangan Gulun, Taman Hijau Demangan, hingga Apotek Kimia Farma Sleko.
Daftar tersebut merupakan pengalaman dan keluhan warganet di media sosial yang masih perlu diverifikasi melalui pengecekan langsung. Meski demikian, banyaknya lokasi yang disebut menjadi perhatian bagi pemerintah untuk memastikan apakah pengelolaan parkir, legalitas jukir, dan tarif yang dipungut telah sesuai dengan ketentuan.
Keluhan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas program parkir berlangganan. Warga mempertanyakan mekanisme yang berlaku ketika pengguna yang telah membayar parkir berlangganan kembali diminta membayar di lokasi tertentu.
Di sisi lain, aktivitas parkir di area perbankan dan fasilitas pelayanan publik, termasuk kantor Samsat dan Kantor Pos, turut menjadi sorotan. Warga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab mengawasi jukir, terutama di lokasi yang telah memiliki petugas keamanan sendiri.
Salah satu warganet, @madamyoung.studio, bahkan menandai akun Pemkot dan Dishub Madiun agar segera merespons keresahan tersebut.
“@pemkotmadiun_ @dishubkotamadiun direspon donk pak keluhan masyarakatnya. Jangan malah jadi bahan lahan bisnis,” tulisnya.
Persoalan parkir kini bukan sekadar urusan uang Rp2.000 atau Rp3.000. Kepastian tarif, legalitas petugas, pemberian karcis, dan kualitas pelayanan menjadi hal yang perlu diperjelas. Jika keluhan terus bermunculan, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan.
Julukan “Madiun Kota Sejuta Parkir” pun menjadi gambaran keresahan yang disampaikan warganet. Di balik sindiran tersebut, ada pertanyaan yang membutuhkan jawaban konkret: berapa tarif parkir yang berlaku, apakah jukir yang bertugas resmi, dan bagaimana mekanisme pembayaran bagi warga yang sudah mengikuti program parkir berlangganan?
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif parkir tepi jalan umum dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Tarif sepeda ditetapkan Rp1.000, sepeda motor Rp2.000, mobil, sedan, pikap, dan kendaraan sejenis Rp3.000, sedangkan truk atau bus Rp5.000, sesuai kategori kendaraan yang berlaku.
Ketentuan tersebut menjadi acuan tarif parkir resmi. Namun, keluhan warganet menunjukkan persoalan di lapangan tidak hanya menyangkut nominal pungutan, tetapi juga kepastian pemberian karcis, legalitas jukir, dan pelayanan kepada pengguna jasa parkir.
Menanggapi keluhan yang ramai diperbincangkan tersebut, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Gandung Triyanto, mengatakan pihaknya memantau perkembangan perbincangan di media sosial. Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (24/10/2026).
“Kita pantau terkait medsos, dan hari ini kita agendakan pembinaan serta sosialisasi di lapangan. Di bulan November ini kita undang semua jukir untuk kita berikan sosialisasi dan pembinaan,” ujarnya.
Gandung menegaskan tarif parkir yang berlaku telah sesuai dengan perda. Dishub, kata dia, juga terus memberikan sosialisasi kepada jukir agar memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
“Tarif sudah benar, sudah sesuai perda. Kita selalu memberikan masukan dan sosialisasi ke jukir untuk memberi karcis,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penarikan tarif parkir harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, keluhan warga tidak hanya menyangkut tarif. Pengawasan terhadap legalitas jukir, kepatuhan dalam pemberian karcis, dan kualitas pelayanan di setiap titik parkir juga menjadi pekerjaan rumah yang perlu ditindaklanjuti.
Rencana pembinaan dan sosialisasi tersebut kini ditunggu realisasinya. Publik berharap langkah Dishub tidak berhenti pada penyampaian aturan, tetapi juga diikuti pemeriksaan langsung dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab, jika tarif sudah sesuai perda, warga juga ingin memastikan praktik di lapangan berjalan sesuai aturan. Jangan sampai pemerintah sibuk membina, tetapi warga tetap mengeluh setiap kali memarkir kendaraan. [rbr/beq]
Link informasi : Sumber